Pendahuluan
Pada tanggal 4 Juli 2019 UU pajak atas barang dan layanan, mengikat dari 1 September, 2019 memperkenalkan kewajiban untuk melaporkan dokumen elektronik yang berisi Deklarasi PPN file audit standar dengan Register (JPK_V7M). Dokumen elektronik baru yang diminta menyertakan PPN Catatan (sekumpulan informasi tentang pembelian dan penjualan, yang dihasilkan dari Catatan PPN pengusaha untuk periode tertentu), serta Deklarasi PPN (Deklarasi VAT-7 dan VAT-7K). Kewajiban diterapkan pada pelaporan periode mulai dari 1 Oktober 2020. Dari tanggal ini pembayar pajak yang menetap PPN bulanan akan diminta untuk mengirim JPK_V7M sesuai tenggat waktu yang tepat untuk mengirimkan Deklarasi, yaitu pada tanggal 25 bulan setelah PPN haid.
Ja
Artikel ini menjelaskan cara menyiapkan dan bekerja dengan Dynamics AX 2012 R3 untuk melaporkan JPK_V7M (di sini dan selanjutnya "JPK_VDEK").
Artikel terdiri dari tiga bagian:
-
Apannya menjelaskan cara mempersiapkan AX 2012 R3 Anda ke laporan JPK_VDEK.
-
Annya generasi – menjelaskan langkah-langkah pengguna bisnis untuk menghasilkan file XML di JPK_VDEK format (JPK_V7M (1)).
-
Meng detail – menyediakan informasi tambahan tentang penerapan pelaporan untuk skenario seperti memisahkan pembayaran pelaporan dan beberapa lainnya.
Apannya
Untuk mempersiapkan AX 2012 R3 Anda ke laporan JPK_VDEK harus Anda lakukan penyetelan berikut:
-
Ex file sumber daya
-
Apannya Port keluar
-
Mengimpor XSD ima
-
Apannya Kode pelaporan
-
Apannya penanda untuk data Master
Mengekspor file sumber daya
Buka sumber dayaAOT >, pilih AifOutboundPortReportVDEK_PL, Pilih ekspor di menu klik kanan, lalu Tentukan folder untuk menyimpan File XSLT.
Penyetelan Port keluar
Membuka >administrasi sistem > Layanan dan kerangka integrasi aplikasi > Port keluar untuk elektronik Laporan Audit, klik tombol "buat/Perbarui Port". Sebagai hasil, baru "SAF PPN Deklarasi dengan Regis" format "SAF PPN Deklarasi dengan Register (Poland)"type akan dibuat:
Mengimpor dari file XSLT yang disimpan pada langkah sebelumnya dan menambahkan "JPK_VDEK" sebagai transformasi XSLT untuk format baru.
Skema impor XSD
Sebelum Anda mulai mengimpor baru "Deklarasi PPN SAF dengan mendaftarkan "XSD schema to AX, Anda harus mengunduhnya secara langsung dari situs web pemerintah dan menyimpannya secara lokal.
Membuka buku besar > penyetelan > penjualan Pajak > kode XML pelaporan> eksternal pajak penjualan, klik impor tombol pada panel tindakan dan pilih file XSD yang disimpan sebagai pendahuluan dari situs web pemerintah.
Menentukan tipe = "Deklarasi PPN SAF dengan register (Polandia)", format ="SAF VAT Deklarasi dengan Regis"untuk garis yang baru dibuat untuk "Deklarasi PPN SAF dengan register" XSD schema. Kapan impor selesai, Anda akan menemukan semua tag laporan dengan anotasi mereka dari file skema.
Kode pelaporan penyetelan
Membuka buku besar > penyetelan > penjualan Pajak > laporan > eksternal pajak penjualan, tambahkan baru Kode pelaporan dengan tata letak laporan = "tata letak laporan Polandia" untuk baru "SAF Deklarasi PPN dengan register "Report.
Misalnya:
Kode pelaporan |
Nama skema XML |
Nama elemen XML |
Kode pelaporan untuk menghitung total |
1001 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_10 |
10 |
1101 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_11 |
11 |
… |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
… |
… |
3101 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_31 |
32 |
3201 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_32 |
33 |
3301 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_33 |
36 |
3401 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_34 |
37 |
3501 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_35 |
38 |
3601 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_36 |
39 |
4001 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_40 |
43 |
4101 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_41 |
44 |
4201 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_42 |
45 |
4301 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_43 |
46 |
4401 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_44 |
47 |
4501 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_45 |
48 |
4601 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_46 |
49 |
4701 |
Schemat_JPK_V7M(1)_v1 |
K_47 |
50 |
Misalnya:
Hanya menambahkan elemen XML yang harus dikumpulkan dari pajak transaksi dengan kode pelaporan.
Penanda penyetelan untuk data Master
Ini Bagian dari penyetelan bersifat spesifik untuk JPK_VDEK.Ada beberapa elemen dalam JPK_VDEK nilai laporan yang harus melaporkan karakteristik tambahan faktur sebagai penanda tertentu:
Nama |
Nama en |
Nama PL |
Deskripsi en-US |
Deskripsi PL |
GTU_01 |
Suplai minuman beralkohol |
Dostawa napojów alkoholowych |
UPL minuman beralkohol-etil alkohol, bir, anggur, minuman fermentasi dan Produk menengah sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tentang Cukai |
Dostawa napojów alkoholowych-alkoholu etylowego, piwa, Wina, napojów fermentowanych saya wyrobów pośrednich, w rozumieniu przepisów o podatku akcyzowym |
GTU_02 |
Dagangan dirujuk dalam Art. 103 item 5AA |
Dostawa towarów, o których mowa w Art. 103 UST. 5aa |
Pengiriman barang yang dirujuk dalam Art. 103 item 5AA dari UU |
Dostawa towarów, o których mowa w Art. 103 UST. 5AA ustawy |
GTU_03 |
UPL minyak pemanas |
Dostawa oleju opałowego |
UPL pemanas minyak dalam arti ketentuan tentang Bea Cukai dan minyak pelumas, minyak lainnya dengan kode CN dari 2710 19 71 ke 2710 19 99, tidak termasuk produk dengan kode CN 2710 19 85 (minyak putih, parafin cair) dan gemuk plastik turun dalam kode CN 2710 19 99, minyak pelumas dari CN Kode 2710 20 90, persiapan pelumasan CN judul 3403, tidak termasuk Pelumas plastik judul ini |
Dostawa oleju opałowego w rozumieniu przepisów o podatku akcyzowym Oraz olejów smarowych, pozostałych olejów o kodach CN OD 2710 19 71 melakukan 2710 19 99, z wyłączeniem wyrobów o kodzie CN 2710 19 85 (oleje Białe, parafina ciekła) Oraz smarów plastycznych zaliczanych do Kodu CN 2710 19 99, olejów smarowych o kodzie CN 2710 20 90, preparatów smarowych objętych pozycją CN 3403, z wyłączeniem smarów plastycznych objętych tą pozycją |
GTU_04 |
UPL Produk tembakau |
Dostawa tytoniowych wyrobów |
UPL Produk tembakau, tembakau kering, cair untuk Rokok elektronik dan produk inovatif dalam arti ketentuan tentang Cukai |
Dostawa wyrobów tytoniowych, suszu tytoniowego, płynu do papierosów elektronicznych i wyrobów nowatorskich, w rozumieniu przepisów o podatku akcyzowym |
GTU_05 |
Pengiriman dari limbah |
Dostawa odpadów |
Pengiriman limbah-hanya yang ditentukan dalam item 79-91 dari lampiran 15 untuk UU |
Dostawa odpadów-wyłącznie określonych w poz. 79-91 załącznika Nr 15 do ustawy |
GTU_06 |
UPL perangkat elektronik |
Dostawa urządzeń elektronicznych |
UPL perangkat elektronik serta suku cadang dan bahan untuk mereka, secara eksklusif ditentukan dalam item 7-9, 59-63, 65, 66, 69 dan 94-96 dari lampiran 15 untuk UU |
Dostawa urządzeń elektronicznych Oraz Części i materiałów do nich, wyłącznie określonych w poz. 7-9, 59-63, 65, 66, 69 i 94-96 załącznika Nr 15 do ustawy |
GTU_07 |
UPL kendaraan |
Dostawa pojazdów |
UPL kendaraan dan suku cadang mobil dengan kode saja CN 8701-8708 dan CN 8708 10 |
Dostawa pojazdów Oraz Części samochodowych o kodach wyłącznie CN 8701-8708 Oraz CN 8708 10 |
GTU_08 |
Pengiriman logam mulia dan dasar |
Dostawa metali szlachetnych Oraz nieszlachetnych |
Pengiriman logam mulia dan basa-hanya yang ditentukan dalam item 1-3 dari lampiran 12 untuk Act dan dalam item 12-25, 33-40, 45, 46, 56 dan 78 dari lampiran 15 untuk UU |
Dostawa metali szlachetnych Oraz nieszlachetnych-wyłącznie określonych w poz. 1-3 załącznika Nr 12 lakukan ustawy Oraz w poz. 12-25, 33-40, 45, 46, 56 i 78 załącznika Nr 15 do ustawy |
GTU_09 |
UPL obat-obatan dan perangkat medis |
Dostawa leków Oraz wyrobów medycznych |
UPL obat-obatan dan perangkat medis-produk obat, bahan makanan untuk penggunaan nutrisi dan perangkat medis tertentu yang dicakup oleh pemberitahuan kewajiban yang dirujuk dalam Art. 37av Bagian 1 dari UU 6 September 2001 -Hukum farmasi (Journal of Laws of 2019, item 499, sebagaimana telah diubah) |
Dostawa leków Oraz wyrobów medycznych-produktów leczniczych, środków spożywczych specwieniowego Oraz wyrobów medycznych, objętych obowiązkiem zgłoszenia, o którym mowa w Art. 37av UST. 1 ustawy z dnia 6 Września 2001 r. -Prawo farmaceutyczne (dz. U. z 2019 r. poz. 499, z późn. zm.) |
GTU_10 |
UPL dari bangunan |
Dostawa budynków |
UPL bangunan, struktur dan tanah |
Dostawa budynków, budowli i gruntów |
GTU_11 |
Penyediaan emisi gas Layanan |
Świadczenie usług w-gazów cieplarnianych |
Penyediaan Layanan dalam lingkup pengalihan tunjangan emisi gas rumah kaca dirujuk dalam UU 12 Juni 2015 tentang emisi gas rumah kaca sistem perdagangan penyisihan (Journal of Laws of 2018, item 1201 dan 2538 and of 2019 item 730, 1501 dan 1532) |
Świadczenie usług w zakresie przenoszenia uprawnień lakukan emisji gazów cieplarnianych, o których mowa w ustawie z dnia 12 czerwca 2015 r. o systemie handlu uprawnieniami do emisji gazów cieplarnianych (dz. U. z 2018 r. poz. 1201 i 2538 Oraz z 2019 r. poz. 730, 1501 i 1532) |
GTU_12 |
Penyediaan Layanan tidak berwujud |
Świadczenie usług o charakterze niematerialnym |
Penyediaan Layanan tidak berwujud-secara eksklusif: konsultasi, akuntansi, legal, Manajemen, pelatihan, pemasaran, Head Office, Advertising, pasar dan publik riset opini, dalam bidang pekerjaan riset dan pengembangan ilmiah |
Świadczenie usług o charakterze niematerialnym-wyłącznie: doradczych, księgowych, prawnych, zarządczych, szkoleniowych, marketingowych, Firm centralnych (Head Office), reklamowych, badania rynku i opinznej, w zakresie badań naukowych i PRAC rozwojowych |
GTU_13 |
Penumpang Manajemen Layanan dan penyimpanan |
Usług Daftar magazynowej i gospodarki |
Penyediaan Layanan transportasi dan Manajemen Penyimpanan-bagian H PKWiU 2015 simbol ex 49,4, ex 52,1 |
Świadczenie usług transportowych i gospodarki magazynowej-Sekcja H PKWiU 2015 simbol ex 49,4, ex 52,1 |
LINK |
Urutan email promosi |
Sprzedaży wysyłkowej |
Pengiriman sebagai bagian dari penjualan mail-order dari wilayah negara tersebut, mengacu ke dalam Art. 23 UU |
Dostawa w ramach sprzedaży wysyłkowej z terytorium kraju, o której mowa w Art. 23 ustawy |
SENJATA |
Penyelenggara |
Usług telekomunikacyjnych |
Penyediaan telekomunikasi, penyiaran dan layanan elektronik yang dirujuk dalam Art. 28k UU |
Świadczenie usług telekomunikacyjnych, nadawczych i elektronicznych, o których mowa w Art. 28k ustawy |
Tank |
Tertaut antara pembeli dan pemasok |
Istniejące powiązania między nabywcą a dokonującym |
Eksist link antara pembeli dan pemasok barang atau penyedia layanan dirujuk dalam Art. 32 Bagian 2 poin 1 dari UU |
Istniejące powiązania między nabywcą a dokonującym dostawy towarów Lub usługodawcą, o których mowa w Art. 32 UST. 2 PKT 1 ustawy |
TT_WNT |
Intra-Community akuisisi sebagai bagian dari transaksi tiga pihak |
Wewnątrzwspólnotowe nabycie w ramach trankcji trójstronnej |
Intra-Community perolehan barang oleh orang paling-kena kedua sebagai bagian dari transaksi tiga pihak di bawah prosedur sederhana yang dirujuk dalam bab XII, Bab 8 dari UU |
Wewnątrzwspólnotowe nabycie towarów dokonane przez drugiego w kolejności podatnika PPN w ramach Transfer trójstronnej w prosedural uproszczonej, o której mowa w dziale XII rozdziale 8 ustawy |
TT_D |
Pengiriman barang di luar Polandia sebagai bagian dari transaksi pihak ketiga |
Dostawa towarów Poza terytorium kraju w ramach tranakcji trójstronnej |
Penjabaran penyediaan barang di luar wilayah negara oleh pembayar PPN kedua di bawah transaksi Tri-pihak di bawah prosedur sederhana, mengacu pada bab 8 dari bagian XII dari UU PPN |
Dostawa towarów Poza terytorium kraju dokonana przez drugiego w kolejności podatnika PPN w ramach tranakcji trójstronnej w proseurze uproszczonej, o której mowa l dziale XII rozdziale 8 ustawy |
MR_T |
Aan Layanan dikenakan pajak berdasarkan margin |
Usług turystyki opodatkowane na zasadach marży |
Penjabaran penyediaan layanan pariwisata dikenakan pajak berdasarkan margin yang sesuai dengan Art. 119 dari UU |
Świadczenie usług turystyki opodatkowane na zasadach marży zgodnie z Art. 119 ustawy |
MR_UZ |
Tangan kedua barang, seni, barang antik |
Towarów używanych, dzieł Sztuki, antyków |
UPL barang bekas, karya seni, item dan barang antik kolektor, dikenakan pajak pada dasar margin sesuai dengan Art. 120 dari UU |
Dostawa towarów używanych, dzieł Sztuki, przedmiotów kolekcjonerskich i antyków, opodatkowana na zasadach marży zgodnie z Art. 120 ustawy |
I_42 |
Kepabeanan prosedur 42 (impor) |
Prosedur celnej 42 (impor) |
Intra-Community penyediaan barang setelah impor barang ini di bawah prosedur Kepabeanan 42 mengimpor |
Wewnątrzwspólnotowa dostawa towarów następująca PO imporcie tiran towarów w ramach proseury celnej 42 (impor) |
I_63 |
Kepabeanan prosedur 63 (impor) |
Prosedur celnej 63 (impor) |
Intra-Community penyediaan barang setelah impor barang ini di bawah prosedur Kepabeanan 63 mengimpor |
Wewnątrzwspólnotowa dostawa towarów następująca PO imporcie tiran towarów w ramach proseury celnej 63 (impor) |
B_SPV |
Perpindahan Menurut Art. 8A paragraf 1 dari UU PPN |
Perpindahan z Art. 8A UST. 1 ustawy |
Perpindahan kupon satu tujuan yang dibuat oleh seorang wajib pajak yang bertindak atas namanya sendiri, dikenakan pajak sesuai dengan seni. 8A paragraf 1 dari UU |
Perpindahan bonu jednego przeznaczenia dokonany przez podatnika działającego kami własnym imieniu, opodatkowany zgodnie z Art. 8A UST. 1 ustawy |
B_SPV_DOSTAWA |
Dagangan dan layanan yang berkaitan dengan satu kupon tujuan (artikel 8A paragraf 4 dari UU PPN) |
Dostawa towarów Oraz świadczenie usług (Art. 8A UST. 4 ustawy) |
UPL barang dan penyediaan layanan tempat kupon satu tujuan tersebut berkaitan dengan orang yang menerbitkan voucher sesuai dengan artikel 8A paragraf 4 dari UU |
Dostawa towarów Oraz świadczenie usług, których dotyczy Bon jednego przeznaczenia Na rzecz podatnika, który wyemitował Bon zgodnie z Art. 8A UST. 4 ustawy |
B_MPV_PROWIZJA |
Brokering Layanan kupon multi-tujuan |
Usług pośrednictwa o transferu bonu różnego przeznaczenia |
Penyediaan Layanan brokering dan layanan lain yang terkait dengan pengalihan voucher multi-tujuan, dikenakan pajak sesuai dengan seni. 8B paragraf 2 dalam Pembuka |
Świadczenie usług pośrednictwa Oraz innych usług dotyczących transferu bonu różnego przeznaczenia, opodatkowane zgodnie z Art. 8B UST. 2 ustawy |
ZakupVAT_Marza |
Memasukan Margin-PPN |
Podatek PPN-marża |
Penjabaran jumlah pembelian barang dan layanan yang dibeli dari wajib pajak lainnya untuk manfaat langsung dari turis dan barang bekas, karya seni, item kolektor dan barang antik yang terhubung dengan pajak penjualan berdasarkan margin sesuai dengan Art. 120 dari PPN Act |
Kwota nabycia towarów i usług nabytych OD innych podatników DLA bezpośredniej korzyści Turysty, a także nabycia towarów używanych, dzieł Sztuki, przedmiotów kolekcjonerskich i antyków związanych Ze sprzedażą opodatkowaną Na zasadzie marży zgodnie z Art. 120 ustawy |
P_65 |
Aktiv disebutkan dalam Art. 122 |
Czynności seni których mowa w. 122 ustawy |
Penjabaran pembayar pajak melakukan kegiatan yang disebutkan dalam Art. 122 PPN. Pajak pembebasan untuk suplai, impor, dan pembelian emas investasi. |
Podatnik wykonywał w okresie rozliczeniowim czynności, o których mowa w Art. 122 ustawy |
P_67 |
Pajak pengurangan tanggung jawab |
Obniżenie kwoty zobowiązania podatkowego |
Penjabaran manfaat pembayar pajak dari pengurangan tanggung jawab pajak yang disebutkan dalam Art. 108d dari UU PPN |
Podatnik korzysta z obniżenia zobowiązania podatkowego, o którym mowa w Art. 108d ustawy |
Mengimpor |
Mengimpor |
Mengimpor |
Penugasan tentang pajak input impor barang, termasuk pajak impor barang dalam sesuai dengan seni. 33A UU PPN |
Bahasa oznaczenie dotyczące podatku naliczonego z tytułu importu towarów, w tym importu towarów rozliczanego zgodnie z Art. 33A ustawy |
BK |
Penagihan Diterbitkan pada tanda terima menurut Art. 109 detik. 3d |
Faktura, o której mowa w Art. 109 UST. 3D ustawy |
Penagihan diberikan pada tanda terima, yang disebutkan dalam Art. 109 detik. 3D dari UU PPN |
Faktura, o której mowa w Art. 109 UST. 3D ustawy |
Agung |
Internal dokumen ringkasan |
Dokument Jalan Raya zbiorczy wewnętrzny |
Internal dokumen ringkasan termasuk penjualan dari register tunai |
Dokument zbiorczy wewnętrzny zawierający sprzedaż z kas rejestrujących |
Mr |
Penagihan kembali ke Art. 21 |
Faktura Art. 21 |
Penagihan diberikan oleh wajib pajak yang merupakan pemasok barang atau layanan dan yang telah memilih metode akuntansi kas yang ditentukan dalam Art. 21 UU PPN |
Faktura wystawiona przez podatnika będącego dostawcą Lub usługodawcą, który wybrał metodę kasową rozliczeń określoną w Art. 21 ustawy |
VAT_RR |
Penagihan mengacu pada Art. 116 |
Faktura PPN RR, Art. 116 |
COTTAGES faktur dirujuk dalam Art. 116 dari PPN Act |
Faktura PPN RR, o której mowa w Art. 116 ustawy |
WEW |
Internal dokumen |
Dokument wewnętrzny |
Internal dokumen |
Dokument wewnętrzny |
Penanda ini bisa ditentukan untuk tujuan pelaporan tergantung pada data transaksi pajak. Data transaksional harus cukup untuk ditentukan nilai elemen ini. Kode pajak penjualan penyetelan, grup pajak penjualan, dan item Grup pajak penjualan atau gunakan pelanggan dan grup vendor atau pelanggan dan vendor untuk menyediakan informasi yang cukup untuk membedakan transaksi pajak untuk semua penanda diperkenalkan di JPK_VDEK. AX 2012 R3 memungkinkan untuk mengatur penanda untuk yang berikut ini data Master:
Penanda |
Kode pajak penjualan |
Grup pajak penjualan |
Grup pajak penjualan item |
Semua pelanggan |
Grup pelanggan |
Semua vendor |
Grup vendor |
GTU_01 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_02 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_03 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_04 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_05 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_06 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_07 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_08 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_09 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_10 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_11 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_12 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
GTU_13 |
Rami |
|
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LINK |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
SENJATA |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
Tank |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
TT_WNT |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
TT_D |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
MR_T |
Rami |
Rami |
|
|
|||
MR_UZ |
Rami |
Rami |
|
|
|||
I_42 |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
I_63 |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
B_SPV |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
B_SPV_DOSTAWA |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
B_MPV_PROWIZJA |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
P_65 |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
P_67 |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|
|||||||
ZakupVAT_Marza |
Rami |
Rami |
|||||
|
|||||||
I MP |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
|||
|
|||||||
Sprzedaży_FP |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
||
Sprzedaży_RO |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
||
Sprzedaży_WEW |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
||
|
|||||||
Zakupu_MK |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
||
Zakupu_VAT_RR |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
||
Zakupu_WEW |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Rami |
Untuk menyetel penanda untuk data Master gunakan pelaporan elektronik tombol properti pada panel tindakan dari setiap bentuk data Master. Secara contoh, untuk mengatur penanda untuk kode pajak penjualan:
-
Buka Umum > Ledger setup > pajak penjualan > kode pajak penjualan Formulir dan pilih kode pajak yang ingin Anda Siapkan penanda.
-
Kanan Tombol properti pelaporan elektronik pada panel tindakan dan atur ' 1 ' untuk penanda yang harus dilaporkan untuk semua transaksi dengan pajak ini Kode
Jika Anda ingin menentukan penanda secara khusus untuk yang tersedia Master data, gunakan tombol yang sama untuk formulir data Master lainnya yang sama omong.
Selama pembuatan laporan JPK_VDEK, sistem menganalisis semua penyetelan disediakan dan jika penanda ditentukan sebagai data Master yang terkait dengan tertentu faktur, faktur akan ditandai dengan penanda ini.
Penyetelan penanda dapat diperkenalkan atau diubah Kapan saja, bahkan setelah transaksi diposting. Pastikan bahwa penyetelan penanda Anda telah diperbarui dan mencerminkan kasus yang tepat untuk JPK_VDEK sebelum pembuatan laporan.
Pembuatan laporan
Untuk membuat laporan JPK_VDEK, buka buku besar > Laporan > Externallayanan dan aplikasi > eksternal Kerangka integrasi > SAF PPN Deklarasi dengan Register (Polandia) formulir, klik tombol baru pada panel tindakan dan isi bidang.
Deskripsi bidang:
Nama bidang |
Deskripsi |
Dari tanggal |
Menentukan tanggal pertama periode pelaporan. |
Hingga saat ini |
Menentukan tanggal terakhir periode pelaporan. |
Deskripsi |
Tentukan Deskripsi untuk laporan. Deskripsi ini tidak termasuk ke dalam laporan dan hanya untuk pengguna. |
File terakhir yang dihasilkan oleh |
Bidang ini adalah bidang secara otomatis oleh sistem. Setiap kali yang Laporan dihasilkan bidang ini diisi dengan ID pengguna. |
Format |
Pilih SAF VAT Deklarasi dengan Regis"format yang Anda tetapkan untuk JPK_VDEK selama penyetelan. Menyimpan informasi untuk mengaktifkan "nama skema XML" Padang. |
Nama skema XML |
Pilih nama skema XML yang Anda impor selama langkah ' Impor skema XSD ' penyetelan. Menyimpan informasi untuk diaktifkan "tambahan Deklarasi jumlah"tab cepat. |
Pada tab cepat "jumlah tambahan Deklarasi", tambahkan dan tentukan nilai untuk beberapa elemen berikut dari deklarasi yang Anda mungkin ingin melaporkan:
Nama |
Deskripsi (en) |
Deskripsi (PL) |
P_39 |
Bilangan bulat non-negatif, maksimal digit: 14 Nilai surplus input PPN atas output VAT dipindahkan dari periode sebelumnya. |
Wysokość nadwyżki podatku naliczonego NAD należnym z poprzedniej deklaracji |
P_49 |
Bilangan bulat non-negatif, maksimal digit: 14 Jumlah yang dibelanjakan pada pembelian Register tunai, dikurangi dalam periode tertentu, mengurangi nilai PPN output Jumlah yang ditentukan di P_49 tidak dapat > P_38 P_48. Jika P_38 P_48 <= 0, maka Anda harus memperlihatkan 0. |
Kwota wydana na zakup kas Tolak, lakukan odliczenia w danym okresie rozliczeniowym pomniejszająca wysokość poseżnego |
P_50 |
Bilangan bulat non-negatif, maksimal digit: 14 Jumlah pajak yang dicakup oleh pengabaian kumpulan P_50 tidak bisa > P_38-P_48 -P_49. Jika P_38-P_48-P_49 < 0 => P_50 = 0. |
Wysokość podatku objęta zaniechaniem poboru |
P_52 |
Bilangan bulat non-negatif, maksimal digit: 14 Jumlah yang dibelanjakan pada pembelian Register tunai, dikurangi dalam periode tertentu dan dikembalikan ke dalam periode penyelesaian tertentu atau menambah jumlah pajak input yang akan ditransfer ke periode penyelesaian berikutnya Jika P_48 > = P_38 atau jumlah manfaat untuk pembelian sereal yang dilakukan di atas dari Pajak surplus yang terkumpul lalu di P_52 memanifestasikan dirinya dengan sisa jumlah manfaat untuk pembelian sereal dicatat, wajib pajak istimewa untuk penggantian atau pengurangan dari pajak yang dibayarkan untuk tagihan berikutnya dimana. |
Kwota wydana na zakup kas Tolak, lakukan odliczenia w danym okresie rozliczeniowim przysługująca do zwrotu w danym okresie rozliczeniowym Lub powiększająca wysokość podatku nalikzonego lakukan przeniesienia na następny okres rozliczeniowy |
P_54 |
Bilangan bulat non-negatif, maksimal digit: 14 Jumlah surplus pajak input dikembalikan ke akun yang ditetapkan oleh pembayar pajak |
Wysokość nadwyżki podatku nalikzonego NAD należnym lakukan zwrotu na rachunek wskazany przez podatnika |
P_55 |
Pengembalian dana ke rekening bank dirujuk dalam Art. 87 detik. 6A UU PPN: 1-ya Kembali ke PPN wajib pajak akun dalam 25 hari |
Zwrot na rachunek VAT, o którym mowa w Art. 87 UST. 6A ustawy: 1 – tak Zwrot na rachunek VAT podatnika w terminie 25 dni |
P_56 |
Pengembalian dana ke rekening bank dirujuk dalam Art. 87 detik. 6A UU PPN: 1-ya Kembali ke Penyelesaian wajib pajak dalam 25 hari |
Zwrot na rachunek VAT, o którym mowa w Art. 87 UST. 6A ustawy: 1 – tak Zwrot na rachunek rozliczeniowy podatnika w terminie 25 dni |
P_57 |
Pengembalian dana ke rekening bank dirujuk dalam Art. 87 detik. 6A UU PPN: 1-ya Kembali ke Penyelesaian wajib pajak dalam 60 hari |
Zwrot na rachunek VAT, o którym mowa w Art. 87 UST. 6A ustawy: 1 – tak Zwrot na rachunek rozliczeniowy podatnika w terminie 60 dni |
P_58 |
Pengembalian dana ke rekening bank dirujuk dalam Art. 87 detik. 6A UU PPN: 1-ya Kembali ke Penyelesaian wajib pajak dalam 180 hari |
Zwrot na rachunek VAT, o którym mowa w Art. 87 UST. 6A ustawy: 1 – tak Zwrot na rachunek rozliczeniowy podatnika w terminie 180 dni |
P_60 |
Bilangan bulat non-negatif, digit maksimum: 14 Jumlah pengembalian dana untuk dikreditkan terhadap liabilitas pajak mendatang |
Wysokość zwrotu do zaliczenia Na poczet przyszłych zobowiązań podatkowych |
P_61 |
String (1.. 240), harus digunakan jika P_60 digunakan. Tipe tanggung jawab pajak di masa mendatang |
Rodzaj przyszłego zobowiązania podatkowego |
P_68 |
Bilangan bulat non-negatif, maksimal digit: 14 Jumlah koreksi dasar yang dapat dikenakan, yang disebutkan dalam Art. 89A Sec. 1 dari UU PPN |
Wysokość korekty podstawy opodatkowania, o której mowa w Art. 89A UST. 1 ustawy |
P_69 |
Bilangan bulat non-negatif, maksimal digit: 14 Jumlah koreksi Pajak output. disebutkan dalam Art. 89A Sec. 1 dari UU PPN |
Wysokość korekty podatku należnego, o której mowa w Art. 89A UST. 1 ustawy |
P_ORDZU |
String (1.. 240) Penjelasan alasan untuk mengirimkan hasil PPN yang dikoreksi |
Uzasadnienie przyczyn złożenia korekty |
Detail implementasi
Penanda pemisah (MPP) Payment
Penanda "MPP" diperkenalkan dalam laporan JPK_VDEK untuk kedua Daftar penjualan dan pembelian.
Jika perusahaan melakukan operasi yang memisahkan pembayaran prosedur harus diterapkan, fitur "terpisah pembayaran" harus digunakan (KB 4339927). Implementasi pelaporan "MPP" saat ini didasarkan pada KB 4339927.
Pengguna tidak perlu melakukan penyetelan tertentu untuk mendapatkan "MPP" dilaporkan di JPK_VDEK saat fitur "Pisahkan pembayaran" digunakan. Algoritma identifikasi "MPP" adalah yang berikut ini:
-
Faktur penjualan akan ditandai dengan penanda "MPP" jika telah diposting dengan metode pembayaran, dalam penyetelan kotak centang "Pisahkan pembayaran" ditandai.
-
Faktur pembelian akan ditandai dengan penanda "MPP" jika sudah diposting dengan pembayaran Spesifikasi penyetelan "pemisah" yang diatur dalam "pembayaran parameter spesifikasi".
Faktur pelanggan tertunda
Persyaratan bisnis
-
<P_68> elemen Deklarasi Bagian harus laporan (jika prosedur diterapkan oleh perusahaan) jumlah kena dasar untuk faktur "tertunda" dalam periode pelaporan (transaksi diposting untuk mengurangi PPN karena tidak dibayar faktur yang dikeluarkan selama hari 150 periode setelah tanggal jatuh tempo pembayaran)
-
<P_69> elemen Deklarasi Bagian harus laporan (jika prosedur diterapkan oleh perusahaan) jumlah PPN untuk faktur "jatuh tempo" dalam periode pelaporan (transaksi yang diposting ke mengurangi PPN karena tidak dibayar faktur yang dikeluarkan selama periode hari 150 setelah tanggal jatuh tempo pembayaran)
-
Jika prosedur diterapkan oleh perusahaan,"jatuh tempo" faktur dalam periode tanggal jatuh tempo (150 hari), transaksi ini harus dilaporkan dengan tipe dokumen "wew" termasuk, informasi tentang Pelanggan dari faktur dan jumlah asli dengan tanda "-" negatif.
-
Jika prosedur diterapkan oleh perusahaan, "membayar jatuh tempo"faktur dalam periode ketika faktur jatuh tempo dibayar, transaksi harus dilaporkan dengan tipe dokumen "wew", Semua informasi tentang pelanggan dari faktur dan jumlah asli dengan "+" tanda positif.
-
Jika "jatuh tempo" dan "dibayarkan jatuh tempo"transaksi dalam periode pelaporan yang sama: adalah diperbolehkan untuk melaporkan (jika prosedur diterapkan oleh perusahaan) atau tidak melaporkan (bersama-sama) di Sales register. <P_68> dan <P_69> elemen dari bagian deklarasi tidak dilaporkan dalam kasus ini.
Skenario pengguna bisnis yang didukung di AX 2012 R3
"Pelanggan tertunda faktur "skenario adalah skenario di mana faktur yang diberikan kepada pelanggan bisa menelusuri tiga tahapan:
-
Faktur dikeluarkan untuk Pelanggan: transaksi pajak diposting; faktur disertakan ke JPK > Ewidencja > Sprzedazwiersz seperti biasanya, sesuai dengan penyetelan pajak dan penanda apannya.
-
Jika faktur tidak dibayar untuk periode hari 150 setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, maka perusahaan dapat menerapkan utang tertunda PPN tugas periodik (akun piutang > utang > tertunda > hutang tertunda PPN). Pajak transaksi yang mengakibatkan tugas ini akan dicerminkan dalam laporan JPK_VDEK dengan: -Semua informasitentang pelanggan dari faktur asli (diposting pada langkah 1), -jumlah yang dilaporkan dalam elemen K_ * yang sama seperti di faktur asli tapi dengan tanda negatif, -penanda yang sama akan diterapkan seperti di faktur asli, -<Typdokumentu elemen> akan ditandai sebagai "wew" (internal dokumen), -<korektapodstawyopodt penanda> akan diterapkan. Selain itu, jumlah (jumlah dasar dan jumlah pajak) dari faktur ini (internal dokumen) akan disertakan dan dilaporkan dalam P_68 dan elemen P_69 dari bagian Deklarasi laporan.
-
Jika faktur diposting pada langkah 1 dan tidak dibayar untuk periode 150 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran perusahaan diberlakukan tugas periodik utang PPN , dibayar, perusahaan harus menerapkan lagi ' utang tertunda ' PPN tugas berkala dalam periode ketika faktur telah dibayar. Transaksi pajak yang mengakibatkan tugas ini akan tercermin dalam Laporan JPK_VDEK dengan: -Semua informasitentang pelanggan dari faktur asli (diposting pada langkah 1), -jumlah yang dilaporkan dalam elemen K_ * yang sama seperti di faktur asli dengan positif login -penanda yang sama akan diterapkan seperti di faktur asli, -<Typdokumentu elemen> akan ditandai sebagai "wew" (internal dokumen), -<korektapodstawyopodt penanda> akan diterapkan.
Jumlah (jumlah dasar dan jumlah pajak) dari faktur ini (dokumen internal) tidak akan disertakan dan dilaporkan dalam P_68 dan P_69 elemen Deklarasi bagian dari annya.
Apabila Langkah 2 dan langkah 3 memiliki tempat dalam periode pelaporan yang sama, P_68 dan P_69 elemen dari bagian Deklarasi laporan tidak akan terpengaruh.
Faktur vendor tertunda
Persyaratan bisnis
-
Semula faktur harus dilaporkan dalam <K_42> dan <K_43> untuk akuisisi barang dan layanan dan di <K_40> dan <K_41 elemen> untuk perolehan aset tetap.
-
Jika prosedur diterapkan oleh perusahaan, faktur "jatuhtempo" dalam periode tanggal jatuh tempo, transaksi ini harus dilaporkan dengan dokumen "wew" Ketikkan termasuk, informasi tentang pelanggan dan nomor faktur dari faktur asli dan jumlah PPN dengan "-" negatif masuk <K_46> faktor.
-
Prosedur if diterapkan oleh perusahaan, faktur "dibayar terlambat" dalam periode di mana faktur tertunda dibayar, transaksi harus dilaporkan dengan "wew" tipe dokumen, Semua informasi tentang pelanggan dan nomor faktur dari faktur asli dan jumlah PPN dengan "+" masuk positif <K_47>.
Skenario pengguna bisnis yang didukung di AX 2012 R3
"Vendor yang jatuh tempo faktur "skenario adalah skenario di mana faktur yang diterima dari vendor dapat menelusuri tiga tahap:
-
Faktur vendor diposting: Pajak transaksi diposting; faktur disertakan ke JPK > Ewidencja > Zakupwiersz seperti biasanya, sesuai pengaturan pajak dan penyetelan penanda.
-
Jika faktur tidak dibayar setelah pembayaran jatuh tempo, perusahaan dapat menerapkan Utang tertunda PPN tugas periodik (akun dibayar > utang > tertunda utang > PPN tertunda). Pajak transaksi yang mengakibatkan tugas ini akan dicerminkan dalam laporan JPK_VDEK dengan: -Semua informasitentang pelanggan dari faktur asli (diposting pada langkah 1), -Jumlah PPN yang dilaporkan dalam <K_46> elemen dengan tanda negatif, -<Typdokumentu elemen> akan ditandai sebagai "wew" (internal dokumen).
-
Jika faktur diposting pada langkah 1 dan tidak dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran perusahaan diberlakukan tugas periodik utang PPN , dibayar, perusahaan harus menerapkan lagi ' utang tertunda ' PPN tugas berkala dalam periode ketika faktur telah dibayar. Transaksi pajak yang mengakibatkan tugas ini akan tercermin dalam Laporan JPK_VDEK dengan:-Semua informasi tentang pelanggan dari faktur asli (diposting pada langkah 1), -jumlah PPN yang dilaporkan dalam <K_47> elemen dengan tanda positif, -<typdokumentu elemen> akan ditandai sebagai "wew" (dokumen internal).
P_54 dan {P_55, P_56, P_57, P_58}
Saat Anda jumlah laporan surplus pajak input dikembalikan ke akun yang ditetapkan oleh wajib pajak dalam elemen P_54 Anda juga harus melaporkan salah satu bidang berikut:
-
P_55,
-
P_56,
-
P_57,
-
P_58.
Sistem tidak memutuskan salah satu bidang yang ingin Anda laporkan bersama-sama dengan P_54, Pilih dengan tepat salah satunya dan tentukan ' 1 ' sebagai nilai untuk memiliki laporan terpenuhi dengan benar.
P_59
Jika Anda menentukan nilai untuk P_60, maka sistem akan secara otomatis Laporkan P_59 di JPK_VDEK. Anda tidak perlu menambahkan elemen ini dan mengatur nilai ' 1 ' untuk itu untuk P_60 jumlah.
Informasi Hotfix
Hotfix yang didukung tersedia dari Microsoft. Ada bagian "tersedia unduhan hotfix" di bagian atas artikel Pangkalan Pengetahuan ini. Jika Anda mengalami masalah saat mengunduh, menginstal hotfix ini, atau memiliki pertanyaan dukungan teknis lainnya, hubungi mitra Anda atau, jika terdaftar dalam rencana dukungan langsung dengan Microsoft, Anda bisa menghubungi dukungan teknis untuk Microsoft Dynamics dan membuat permintaan dukungan baru. Untuk melakukan hal ini, kunjungi situs web Microsoft berikut ini:
https://mbs.microsoft.com/support/newstart.aspx
Anda juga dapat menghubungi dukungan teknis untuk Microsoft Dynamics melalui telepon menggunakan link ini untuk nomor telepon tertentu negara. Untuk melakukan hal ini, kunjungi salah satu situs web Microsoft berikut ini:
Mitra
https://mbs.microsoft.com/partnersource/resources/support/supportinformation/Global+Support+Contacts
Pelanggan
Dalam kasus tertentu, biaya yang biasanya dikenakan untuk panggilan dukungan mungkin dibatalkan jika profesional dukungan teknis untuk Microsoft Dynamics dan produk terkait menentukan bahwa pembaruan tertentu akan mengatasi masalah Anda. Biaya dukungan biasa akan diterapkan ke pertanyaan dan masalah dukungan tambahan apa pun yang tidak memenuhi syarat untuk pembaruan tertentu yang dimaksud.
Cara mendapatkan file Pembaruan Microsoft Dynamics AX
Pembaruan ini tersedia untuk pengunduhan dan penginstalan manual dari Pusat Unduhan Microsoft.
Prasyarat
Anda harus memiliki salah satu produk berikut ini yang diinstal untuk menerapkan perbaikan terbaru ini:
-
Microsoft Dynamics AX 2012 R3
Persyaratan mulai ulang
Anda harus memulai ulang layanan Application object server (AOS) setelah Anda menerapkan hotfix.